Kami hadir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun dengan layanan perbankan yang mudah, aman, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu nasabah mulai dari pelaku UMKM, karyawan/Pegawai, hingga keluarga dan individu melalui produk simpanan dan pembiayaan.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Perkreditan Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Informasi terkini seputar Perumda BPR Tuah Karimun