Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal khususnya mengendalikan fraud, BPR Tuah Karimun memiliki dan menerapkan strategi anti-fraud, salah satu melalui mekanisme whistleblowing.
Whistleblowing System (WBS) merupakan suatu sistem pelaporan pelanggaran yang mengedepankan prinsip transparansi dengan memberikan jaminan keamanan bagi pelapor dan dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan pelanggaran yang diindikasi terjadi di dalam suatu Perseroan sehingga menjadi media yang efektif untuk membantu mengungkap adanya kejadian Fraud atau kecurangan.
Dalam penerapannya, Manajemen mengharuskan setiap lini unit bisnis untuk secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan melekat dan berjenjang, serta menetapkan kebijakan dengan membuka saluran pengaduan yang dapat didayagunakan sebagai early warning untuk dapat dilakukan langkah-langkah penyempurnaan sistem pengendalian internal.
Ruang Lingkup & Mekanisme
- Jenis Pengaduan Yang Dapat Dilaporkan
- Mekanisme Penyampaian Laporan
- Penanganan Pelaporan Pengaduan
- Perlindungan Bagi Whistleblower
- Pihak Pengelola Pengaduan
- Output Penanganan Pengaduan
BPR Tuah Karimun mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pegawai, nasabah, dan rekanan untuk dapat melaporkan kejadian yang berhubungan dengan fraud, kriminal, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya. Laporan Anda adalah langkah awal membantu kami melaksanakan Good Corporate Governance.
Kriteria Laporan Yang Dapat Ditindaklanjuti:
Siap Memberikan Laporan?
Identitas Anda akan kami jamin kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Isi Form Pengaduan WBS