Kantor Pusat : Jl. Pramuka No. 45A, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Karakteristik deposito dari bank antara lain adalah:

  • Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  • Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Karakteristik deposito dari bank antara lain adalah:

Deposito Berjangka pada BPR Tuah Karimun

  • Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  • Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  • Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  • Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  • Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  • Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  • Pencairan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan biaya denda.