Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun (Perumda BPR Tuah Karimun) yang sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat Karimun (BPR Karimun) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya melaksanakan fungsi utama penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito serta menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Karimun.
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun (Perumda BPR Tuah Karimun) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun (PERDA) Nomor : 22 tahun 2002 yang diprakarsai dan telah diresmikan operasionalnya oleh Bapak. H. Muhammad Sani sebagai Bupati I Kabupaten Karimun pada 11 September 2003, yang telah mendapat persetujuan operasionalnya dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Deputi Senior Bank Indonesia Nomor : 5/32/KEP.DGS/2003 TANGGAL 21 Agustuas 2003 yang berkedudukan di Kecamatan Moro.
Dan berikutnya berdasarkan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor: 06 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun dilakukan relokasi dan pembukaan kantor cabang yang pertama yang mana Kantor Pusat yang sebelumnya di Kecamatan Moro dipindahkan di Kecamatan Tanjung Balai Karimun dan Kantor cabang di Kecamatan Moro.
