Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal khususnya mengendalikan fraud, BPR Tuah Karimun memiliki dan menerapkan strategi anti-fraud, salah satu melalui mekanisme whistleblowing.
Whistleblowing System (WBS) merupakan suatu sistem pelaporan pelanggaran yang mengedepankan prinsip transparansi dengan memberikan jaminan keamanan bagi pelapor dan dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan pelanggaran yang diindikasi terjadi di dalam suatu Perseroan sehingga menjadi media yang efektif untuk membantu mengungkap adanya kejadian Fraud atau kecurangan.
Dalam penerapannya, Manajemen mengharuskan setiap lini unit bisnis untuk secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan melekat dan berjenjang, serta menetapkan kebijakan dengan membuka saluran pengaduan yang dapat didayagunakan sebagai early warning untuk dapat dilakukan langkah-langkah penyempurnaan sistem pengendalian internal. Hal yang diatur melalui mekanisme ini mencakup proses pelaporan, tindak lanjut atas pelaporan, proses komunikasi dan program perlindungan bagi Whistleblower.
- Jenis Pengaduan Yang Dapat Dilaporkan
- Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran
- Penanganan Pelaporan Pengaduan
- Perlindungan Bagi Whistleblowing System
- Penanganan Pengaduan
- Pihak Pengelola Pengaduan
- Output dari Penanganan Pengaduan
BPR Tuah Karimun mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pegawai BPR Tuah Karimun, para nasabah, dan rekanan untuk dapat melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, kriminal, penyalahgunaan wewenang, menerima imbalan, pelanggaran ketentuan perusahaan dan hal-hal lain yang melibatkan pegawai BPR Tuah Karimun dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR Tuah Karimun. Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti telah membantu BPR Tuah Karimun untuk dapat berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance.
Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindak lanjuti meliputi:
- Identitas Pelapor,
- Kronologis kejadian,
- Pihak yang terlibat,
- Waktu kejadian, dan
- Identitas Pelapor
Pelaporan dapat dilakukan dengan mengisi form pengaduan, dan dikirim lewat email ke bpr.tuah.karimun@bprtuahkarimun.id atau Whatsapp : 081371085704
