Karimun, 19 Juni 2026 — Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami informasikan kepada seluruh Nasabah, Debitur, Mitra Kerja, serta Masyarakat Umum bahwa terhitung mulai tanggal 19 Juni 2026, telah berlaku secara efektif perubahan nama dan bentuk badan hukum institusi kami.

Perubahan ini merujuk pada dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

  2. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0038186.AH.01.01.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun.

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun.

  4. Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-70/KO.15/2026 tentang Pengalihan Izin Usaha dan Perubahan Nama dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (PERSERODA).

Detail Perubahan Nama & Logo

Keterangan Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan (Baru)
Nama Instansi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda)
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perseroan Terbatas / Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

Ketentuan Operasional & Hubungan Hukum

Sehubungan dengan perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut, manajemen menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Keberlakuan Perjanjian/Kontrak:

    Seluruh perjanjian, dokumen kerja sama, atau kontrak antara Bank dengan Nasabah, Debitur, dan/atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani serta menggunakan nama Perumda BPR Tuah Karimun tetap berlaku secara sah sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak tersebut.

  2. Hak dan Kewajiban:

    Perubahan nama dan bentuk badan hukum ini tidak mengurangi maupun mengubah hak dan kewajiban para pihak yang telah terjalin berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelumnya.

  3. Layanan Operasional:

    Seluruh transaksi perbankan dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal sebagaimana mestinya tanpa gangguan.